Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Komisi XII DPR

AKURAT.CO Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Barat Daya. Namun, izin tambang untuk PT Gag Nikel tidak dicabut oleh pemerintah.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengatakan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) tidak semata-mata mendadak atau secara tiba-tiba oleh pemerintah. Tentunya, pemerintah telah memperhatikan aspek dan perizinan sesuai regulasi.
"Ini bukan merupakan suatu IUP yang sekonyong-konyong muncul. Ini ternyata merupakan kontrak karya generasi 7 yang ditandatangani tahun 1998," ucapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Ini Rekam Jejaknya di Raja Ampat
Dari penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, perizinan terkait eksplorasinya telah dimulai sejak 1972. Sedangkan dari perizinan yang lainya ada Keppres No 41 Rahun 2004 yang tentang pengecualian kawasan tersebut.
Selain itu perburuan IUP pada tahun 2017 serta RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang keluar, bukan hanya sepihak melainkan RKAB keluar jika perizinan dan regulasi yang ada telah memenuhi.
"Tentang persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) kemudian amdal. Kalau ini enggak clear, enggak tuntas ya enggak bisa keluar. Jadi ini sebetulnya sudah memenuhi. Nah cuman yang harus diperhatikan lagi bagaimana tata kelola dalam pelaksanaan," jelas dia.
Dia menegaskan, di dalam pertambangan maka pemerintah penting untuk memperhatikan dari berbagai aspek. Seperti regulasi bagaimana perusahaan tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: PT Gag Nikel Tegaskan Tambang Tak Ganggu Geopark Raja Ampat dan Alam Sekitar
Selain itu, kepatutan yang di mana perusahaan tersebut telah menjalankan pertambangan sesuai dengan perizinan tersebu. Serta dan aspek sosial bagaimana perhatian sosial corporate social respon,.
"Dari aspek regulasi, apakah sudah di laksanakan atau dipenuhi, kedua bagaiaman didalam menjalankan pertambangan apakah sesuai dengan perizinan tersebut, sudah berkelanjutan atau belum, ketiga adalah bagaimana dampak sosial, bagaimana perhatian sosial corporate social respon, daripada CSR atau perusahaan tersebut, itu yang kami dengar," tegasnya.
"Ini lah yang kita optimalkan lah, jadi artinya manfaat ekonomi dapat, ekologi terjaga, dan masyarakat mendapatkan manfaat, jadi sehingga kita bisa Capai satu titik yang baik untuk semua," tambah dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








