Larangan Pengibaran Bendera One Piece Bukan Bermaksud Membatasi Kebebasan Berekspresi

AKURAT.CO Negara berhak melarang pengibaran bendera One Piece, lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.
Demikian dikatakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, soal fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pelanggaran Serius Selama Tidak Melecehkan Merah Putih
Dia mengungkapkan bahwa pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.
Dengan demikian, pelarangan tersebut akan mendapat dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk PBB.
Hal ini sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Baca Juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT ke-80 RI, Pengamat Minta Negara Tidak Menghakimi
Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," jelas Pigai.
Menurutnya, pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
Baca Juga: Ahmad Muzani Soal Bendera One Piece: Ekspresi Kreatif Tak Akan Gantikan Merah Putih
"Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara," kata Pigai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








