Apakah SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 PDF Sudah Terbit? Cek di Sini!

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional belum memuat tanggal tersebut.
Lalu, apakah SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 PDF sudah terbit? Cek penjelasan lengkap berikut.
Latar Belakang Penetapan Libur 18 Agustus 2025
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan HUT ke-80 RI.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada 1 Agustus 2025.
Libur tambahan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa.
Presiden Prabowo juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan dirayakan di seluruh daerah, tidak hanya di tingkat nasional.
Perbedaan dengan SKB 3 Menteri Awal
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 melalui SKB Tiga Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2025, hanya tanggal 17 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat ini, SKB 3 Menteri secara spesifik tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Selain itu, keputusan presiden (keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang memuat keputusan libur 18 Agustus 2025 juga belum terbit.
Dengan adanya penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, total hari libur nasional di bulan Agustus 2025 menjadi dua hari.
Tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Penambahan libur pada tanggal 18 Agustus 2025 berpotensi menciptakan "long weekend" di bulan Agustus 2025.
Contohnya, dengan mengambil cuti pada Jumat, 15 Agustus, seseorang bisa mendapatkan empat hari libur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








