Apakah SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 PDF Sudah Terbit? Cek di Sini!

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional belum memuat tanggal tersebut.
Lalu, apakah SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 PDF sudah terbit? Cek penjelasan lengkap berikut.
Latar Belakang Penetapan Libur 18 Agustus 2025
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan HUT ke-80 RI.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada 1 Agustus 2025.
Libur tambahan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa.
Presiden Prabowo juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan dirayakan di seluruh daerah, tidak hanya di tingkat nasional.
Perbedaan dengan SKB 3 Menteri Awal
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 melalui SKB Tiga Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2025, hanya tanggal 17 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat ini, SKB 3 Menteri secara spesifik tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Selain itu, keputusan presiden (keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang memuat keputusan libur 18 Agustus 2025 juga belum terbit.
Dengan adanya penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, total hari libur nasional di bulan Agustus 2025 menjadi dua hari.
Tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Penambahan libur pada tanggal 18 Agustus 2025 berpotensi menciptakan "long weekend" di bulan Agustus 2025.
Contohnya, dengan mengambil cuti pada Jumat, 15 Agustus, seseorang bisa mendapatkan empat hari libur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






