Rilis! Klik Link Download SKB 3 Menteri Terbaru, Libur Cuti Bersama 18 Agustus 2025

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, melanjutkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan cuti bersama 18 Agustus 2025 diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah ditandatangani.
Masyarakat dapat mengunduh dokumen resmi SKB 3 Menteri terbaru ini melalui tautan yang tersedia di situs web resmi pemerintah.
SKB 3 Menteri Libur Cuti Bersama 18 Agustus
SKB tiga menteri ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dengan masing-masing Nomor 933 tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Dokumen terbaru ini merupakan perubahan resmi dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa SKB terkait libur tambahan ini rampung, pada Selasa (5/8/2025), dan dokumen SKB terbaru direncanakan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, juga telah mengonfirmasi rencana penambahan hari libur ini sebagai bentuk penghargaan atas kemerdekaan, dengan menyatakan bahwa 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai hadiah bagi masyarakat.
Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan
Link Download SKB 3 Menteri Terbaru
Masyarakat yang ingin mengunduh SKB 3 Menteri versi revisi dalam format PDF dapat mengaksesnya melalui situs resmi Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, dan Indonesia.go.id.
Link unduhan resmi juga tersedia melalui laman Kemenko PMK.
Klik link download SKB 3 Menteri terbaru
Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan masyarakat kesempatan untuk menikmati libur panjang (long weekend) pada 16–18 Agustus 2025 (Sabtu–Senin).
Momen ini dapat dimanfaatkan untuk liburan, mudik lokal, atau kegiatan komunitas.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan kegiatan yang positif dan bermakna, seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga aktivitas kebudayaan dan edukasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








