Komdigi Bantah Pemerintah Larang TV dan Radio Liput Demo: Faktanya Semua Siarkan Aksi Demonstrasi

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah isu yang menyebut pemerintah melarang media televisi maupun radio untuk meliput aksi demonstrasi. Dia menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan justru bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
"Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio," tegas Meutya dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Dia menegaskan, pemerintah menjamin kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, media tetap memiliki ruang untuk melakukan liputan dan menayangkannya ke publik.
Baca Juga: Beragam Peristiwa yang Terjadi selama Demo 29 Agustus 2025 di Jakarta
Diketahui, beredar sebuah surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta di media sosial pada Kamis (28/8/2025), yang memuat imbauan agar televisi dan radio tidak menyiarkan jalannya demonstrasi.
Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu viral lantaran disebut ditujukan kepada 37 lembaga penyiaran. Dalam isi dokumen, lembaga penyiaran diminta untuk tidak menayangkan liputan unjuk rasa secara berlebihan, terutama yang menonjolkan kekerasan.
Surat itu juga menyinggung agar siaran tidak bersifat provokatif, eksploitatif, ataupun mendorong eskalasi kemarahan publik.
Baca Juga: Daftar 7 Halte Transjakarta yang Terbakar, Layanan Lumpuh Total Usai Demo
Namun, Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, membantah keras keaslian surat tersebut. Dia memastikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan maupun mengirimkan imbauan semacam itu.
"Kita enggak pernah berkirim surat tersebut. Kita tidak pernah ke arah sana," kata Puji saat dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).
Puji juga menyatakan tidak ada satu pun lembaga penyiaran yang menerima surat sebagaimana tercantum dalam dokumen yang beredar. Ia menilai klaim bahwa 37 televisi dan radio mendapat edaran itu tidak benar.
"Dicek saja ke teman-teman TV, radio yang dimaksud di surat itu. Tidak ada yang menerimanya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







