Partai Buruh Nilai Dedi Mulyadi Langgar PP Soal UMSK, Ancam Aksi Terus Berlanjut

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuding Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM), melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
PP tersebut secara tegas melarang gubernur mengubah nilai UMSK, yang telah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota. Menurutnya, perubahan hanya dimungkinkan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMSK.
"Dalam PP itu jelas disebutkan UMSK tidak bisa diubah oleh gubernur. Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh disentuh," kata Said Iqbal di kawasan Monas, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Ribuan Buruh dari Jabar Masuk Jakarta, Tuntut Pemulihan Kenaikan UMSK 2026
Dia menilai, langkah KDM bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani PP tersebut. Dia bahkan mempertanyakan sikap KDM yang dinilainya tidak memahami aturan atau sengaja mengambil kebijakan sendiri.
"Ini KDM tidak baca PP atau sengaja menampilkan kebijakan yang tidak sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Said Iqbal juga menyoroti kawasan industri di Jawa Barat, khususnya Bekasi, Purwakarta, Karawang, hingga Subang, yang disebut sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Dia menilai perubahan UMSK secara sepihak berpotensi merugikan buruh di wilayah tersebut.
Dia pun mempertanyakan motif di balik kebijakan KDM, dan meminta agar persoalan ini tidak diselesaikan melalui media sosial. Dia menilai, praktik mengubah rekomendasi upah sudah berulang terjadi di Jawa Barat pada masa gubernur sebelumnya.
Baca Juga: Aliansi Buruh Gelar Aksi Solidaritas, Tolak UMP Jakarta 2026 dan Tuntut Penetapan UMSK Jabar
"Kenapa setiap gubernur Jawa Barat selalu mengubah angka rekomendasi bupati dan wali kota," ujarnya.
Dja menegaskan, aksi buruh akan terus berlanjut apabila pemerintah pusat tidak meminta KDM mengembalikan nilai UMSK Jawa Barat sesuai ketentuan. Dia memastikan aksi lanjutan akan kembali digelar setelah Lebaran.
"Aksi akan terus berlanjut sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








