UU Tapera Dibatalkan, Pemerintah Perlu Lebih Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban, menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menilai hal ini menjadi momentum bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk lebih kreatif mencari skema pembiayaan baru bagi program pembangunan tiga juta rumah.
"Kami menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Tetapi ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Kementerian PKP untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas Presiden ini tetap berjalan," ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: DPR Siapkan Langkah Tindak Lanjuti Putusan MK soal Tapera
Dia menilai, secara substansi UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun MK menilai, mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau dari sisi substansi, bisa diperdebatkan. Tapi karena MK sudah memutus, tentu kita hormati. Yang penting semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat, khususnya pekerja, tidak boleh berhenti," jelasnya.
Huda mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023.
Data Susenas bahkan menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga. Beberapa kajian lain menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika dihitung dengan metode data tunggal nasional.
"Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program tiga juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan," tegasnya.
Menurutnya, pembangunan rumah rakyat bukan hanya upaya memenuhi backlog, tetapi juga motor penggerak ekonomi nasional. Oleh karena itu, program 3 juta rumah harus menjadi concern bersama.
Baca Juga: Rieke Diah Apresiasi Putusan MK Soal Kepesertaan Tapera: Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja
"Program tiga juta rumah bisa menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor UMKM, hingga menghidupkan rantai logistik bahan bangunan. Jadi jangan dimaknai semata soal pemenuhan kebutuhan rumah, tapi juga instrumen untuk menggairahkan ekonomi rakyat," jelas legislator PKB asal Jawa Barat itu.
Dia pun mendorong Kementerian PKP menyusun roadmap pembiayaan perumahan yang lebih inovatif. Skema kemitraan dengan perbankan, pengembang, dan investor swasta, termasuk instrumen keuangan seperti obligasi hunian rakyat atau sukuk perumahan, menurutnya bisa dipertimbangkan.
"Negara tidak boleh berhenti mencari jalan. Rumah adalah kebutuhan dasar rakyat, dan program tiga juta rumah adalah amanat yang harus direalisasikan. DPR siap mendukung bila pemerintah menghadirkan skema baru yang feasible dan pro rakyat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







