Akurat
Pemprov Sumsel

Jalani Instruksi Prabowo, Kemenhut Komitmen Perkuat Perhutanan Sosial Sebagai Agenda Strategis Nasional

Atikah Umiyani | 26 November 2025, 21:23 WIB
Jalani Instruksi Prabowo, Kemenhut Komitmen Perkuat Perhutanan Sosial Sebagai Agenda Strategis Nasional

AKURAT.CO Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat Perhutanan Sosial sebagai agenda strategis nasional untuk mewujudkan keadilan ekologi, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan, keberlangsungan program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

Ia menjelaskan, Program Perhutanan Sosial telah memberikan akses kelola kepada lebih dari 1 juta kepala keluarga, mendorong tumbuhnya 15.852 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dan menghadirkan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 4 triliun. 

Selain itu, pemerintah menetapkan target untuk merekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029 sebagai langkah memperkuat legalitas dan peran masyarakat hukum adat sebagai penjaga hutan terbaik.

Atas konsistensi kebijakan kehutanan nasional ini, Raja Juli pun dianugerahi penghargaan kategori “Tokoh Pendorong Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat" dalam Detikcom Awards 2025. 

Penghargaan tersebut diterima langsung dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, di Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Baca Juga: Indonesia Jadi Sasaran Utama Job Scam, Ancaman Serius Perlindungan Tenaga Kerja

Raja Juli menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah bentuk pengakuan terhadap kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya, tetapi untuk Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perintah dan instruksi yang clear bahwa hutan sebagai sumberdaya hendaknya tidak hanya dikuasai oleh berpunya saja tapi didistribusikan kepada rakyat para petani hutan kita," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penghargaan ini ditujukan untuk semua pejuang Perhutanan Sosial - para pendamping lapangan, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan terutama masyarakat di desa-desa sekitar hutan yang setiap hari menjaga hutan dengan ketulusan dan kerja keras.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya program teknis, tetapi gerakan perubahan nasional.

“Perhutanan Sosial bagi kami adalah gerakan bersama untuk memastikan keadilan akses kelola, membuka peluang ekonomi yang nyata bagi rakyat, dan menjaga kelestarian hutan dari generasi ke generasi," katanya.

“Hutan adat sangat penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Kami berkomitmen merekognisi 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat selaku the best guardian of the forest," sambungnya.

Kementerian Kehutanan memprioritaskan untuk melakukan percepatan izin akses kelola; pendampingan intensif bagi KUPS; percepatan pasar dan pembiayaan usaha kehutanan rakyat; digitalisasi proses layanan; pengamanan kawasan dari perambahan ilegal; dan penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta, dan organisasi masyarakat sipil.

Dengan langkah-langkah tersebut, Perhutanan Sosial diarahkan menjadi lokomotif ekonomi hijau desa sekaligus instrumen penting untuk menurunkan tekanan deforestasi dan mencapai target iklim nasional.

Baca Juga: Persija vs PSIM: Tim Tamu Datang dengan Tren Kemenangan Tandang, Macan Kemayoran Tetap Kejar 3 Poin

Perhutanan Sosial menjadi elemen kunci diplomasi Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga dunia. 

Pendekatan berbasis masyarakat ini memperkuat posisi Indonesia dalam forum-forum internasional, termasuk dalam pembahasan SDGs, pengurangan emisi FOLU Net Sink 2030, dan agenda perubahan iklim global.

"Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bahwa ketika masyarakat sejahtera, maka hutan kita akan semakin terjaga," tutup Raja Juli. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.