Cara Klaim JHT 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat dan Proses Lengkap untuk Karyawan Aktif

AKURAT.CO Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen meskipun masih aktif bekerja dan belum pensiun.
Fasilitas ini ditujukan untuk persiapan hari tua atau kebutuhan mendesak lainnya, dengan syarat utama masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Proses klaim JHT 10 persen bisa dilakukan secara offline maupun online, memudahkan peserta untuk mencairkan dana tanpa harus berhenti bekerja.
Syarat Klaim JHT 10 Persen
-
Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
-
Status peserta aktif bekerja saat pengajuan
-
Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif
-
Dokumen yang dibutuhkan:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
-
KTP atau paspor yang masih berlaku
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
-
Buku tabungan atas nama peserta
-
NPWP, jika saldo JHT yang dicairkan lebih dari Rp50 juta
-
Cara Klaim JHT 10 Persen
-
Klaim Offline:
-
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli
-
Isi formulir pengajuan klaim JHT 10 persen
-
Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas
-
Sampaikan tujuan klaim dan terima tanda terima pengajuan
-
Tunggu saldo masuk ke rekening peserta
-
-
Klaim Online:
-
Buka aplikasi JMO Mobile atau portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan
-
Ikuti petunjuk pengajuan klaim
-
Cek status klaim melalui menu Lacak Klaim di aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Pencairan JHT 10 persen hanya bisa dilakukan sekali selama menjadi peserta aktif, dan pengambilan ini berisiko memicu pajak progresif jika penarikan berikutnya dilakukan dalam waktu kurang dari dua tahun.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen lengkap dan memahami konsekuensi pajak sebelum mengajukan klaim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








