Cara Klaim JHT 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat dan Proses Lengkap untuk Karyawan Aktif

AKURAT.CO Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen meskipun masih aktif bekerja dan belum pensiun.
Fasilitas ini ditujukan untuk persiapan hari tua atau kebutuhan mendesak lainnya, dengan syarat utama masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Proses klaim JHT 10 persen bisa dilakukan secara offline maupun online, memudahkan peserta untuk mencairkan dana tanpa harus berhenti bekerja.
Syarat Klaim JHT 10 Persen
-
Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
-
Status peserta aktif bekerja saat pengajuan
-
Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif
-
Dokumen yang dibutuhkan:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
-
KTP atau paspor yang masih berlaku
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
-
Buku tabungan atas nama peserta
-
NPWP, jika saldo JHT yang dicairkan lebih dari Rp50 juta
-
Cara Klaim JHT 10 Persen
-
Klaim Offline:
-
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli
-
Isi formulir pengajuan klaim JHT 10 persen
-
Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas
-
Sampaikan tujuan klaim dan terima tanda terima pengajuan
-
Tunggu saldo masuk ke rekening peserta
-
-
Klaim Online:
-
Buka aplikasi JMO Mobile atau portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan
-
Ikuti petunjuk pengajuan klaim
-
Cek status klaim melalui menu Lacak Klaim di aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Pencairan JHT 10 persen hanya bisa dilakukan sekali selama menjadi peserta aktif, dan pengambilan ini berisiko memicu pajak progresif jika penarikan berikutnya dilakukan dalam waktu kurang dari dua tahun.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen lengkap dan memahami konsekuensi pajak sebelum mengajukan klaim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







