Akurat Logo

Bakom RI: Kebijakan Prabowo Awasi Ekspor SDA Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Moehamad Dheny Permana | 20 Mei 2026, 22:00 WIB
Bakom RI: Kebijakan Prabowo Awasi Ekspor SDA Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Akurat.co/Sopian)

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan, kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Qodari, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan hasilnya benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara sangat komprehensif, mulai dari hulu sampai hilir,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Qodari, satgas tersebut telah berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan sawit.

Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus terkait sumber daya alam disebut mencapai sekitar Rp45 triliun.

Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy.

“Jadi jualannya pun sekarang dijaga oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Terbitkan PP Atur Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Qodari menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah pemerintah menemukan berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing.

Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan turunan langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.

“Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan berbangsa dan bernegara, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Qodari menambahkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menjadi landasan utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Qodari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.