Bakom RI: Kebijakan Prabowo Awasi Ekspor SDA Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan, kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Qodari, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan hasilnya benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara sangat komprehensif, mulai dari hulu sampai hilir,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Qodari, satgas tersebut telah berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan sawit.
Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus terkait sumber daya alam disebut mencapai sekitar Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy.
“Jadi jualannya pun sekarang dijaga oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan PP Atur Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN
Qodari menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah pemerintah menemukan berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing.
Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan turunan langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.
“Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan berbangsa dan bernegara, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Qodari menambahkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menjadi landasan utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Qodari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








