Bakom RI: Kebijakan Prabowo Awasi Ekspor SDA Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan, kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Qodari, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan hasilnya benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara sangat komprehensif, mulai dari hulu sampai hilir,” kata Qodari dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Qodari, satgas tersebut telah berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan sawit.
Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus terkait sumber daya alam disebut mencapai sekitar Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy.
“Jadi jualannya pun sekarang dijaga oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan PP Atur Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN
Qodari menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah pemerintah menemukan berbagai praktik yang dinilai merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing.
Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan turunan langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan negara atas sumber daya alam.
“Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan berbangsa dan bernegara, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Qodari menambahkan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menjadi landasan utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Qodari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









