Akurat Logo

10 Pelanggaran yang Paling Diincar di Operasi Patuh 2026, Pengendara Wajib Tahu!

Nurma Nafisa Faradilla | 2 Juni 2026, 13:23 WIB
10 Pelanggaran yang Paling Diincar di Operasi Patuh 2026, Pengendara Wajib Tahu!
Ilustrasi operasi patuh 2026. (OpenAi)

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Melalui apel kesiapan di Lapangan NTMC Korlantas, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa operasi tahun ini mengusung tema "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas."

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan menerapkan pola mandiri kewilayahan. Artinya, setiap Polda dan Polres di daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan tindakan sesuai dengan karakteristik tingkat pelanggaran di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Momen Prabowo Gandeng Megawati Memperlihatkan Persatuan Pemimpin Indonesia Hadapi Tantangan Global

Bagi Anda yang sering berkendara, berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus utama serta aturan baru yang wajib Anda patuhi agar terhindar dari tilang.

10 Jenis Pelanggaran yang Paling Diincar Selama Operasi Patuh 2026

Tahun ini, polisi sangat menyoroti tindakan indisipliner pengendara yang sengaja memodifikasi bagian tanda nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik. Berikut adalah 4 pelanggaran terkait pelat nomor yang menjadi sasaran utama:

  1. Pelat nomor yang dilepas sengaja (baik depan maupun belakang).

  2. Pelat nomor yang ditutup sebagian menggunakan plastik buram, mika, atau benda lain.

  3. Pelat nomor yang dimodifikasi (mengubah bentuk huruf/angka tidak sesuai spek standar).

  4. Pelat nomor yang disamarkan menggunakan cat, stiker, atau semprotan pemantul cahaya.

Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan, tindakan di atas sangat mengganggu akurasi pembacaan kamera ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan pelanggar.

Baca Juga: Bansos Kemensos Juni 2026 Cair, Ini Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT Tahap II

Selain masalah pelat nomor, polisi tetap mengincar jenis pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan fatal di jalan raya, antara lain:

  1. Melawan arus lalu lintas (akan langsung ditindak lewat tilang konvensional di tempat).

  2. Berkendara menggunakan HP / Ponsel pintar.

  3. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.

  4. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

  5. Menggunakan knalpot brong / tidak standar yang mengganggu kenyamanan.

  6. Melanggar marka jalan dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).

Skema dan Metode Penindakan Operasi Patuh 2026

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri menerapkan tiga metode penindakan dengan porsi persentase yang berbeda.

Pertama, porsi terbesar sebesar 60 persen dialokasikan untuk penindakan melalui ETLE (Statis & Mobile), yang memanfaatkan teknologi kamera digital sebagai prioritas utama penegakan hukum tahun ini.

Kedua, sebanyak 30 persen penindakan dilakukan melalui Tilang Konvensional secara langsung oleh petugas di lapangan, khusus untuk menyasar pelanggaran berat seperti melawan arus.

Terakhir, sisa 10 persen diberikan dalam bentuk Teguran Simpatik sebagai pendekatan yang lebih humanis dan edukatif untuk situasi tertentu di jalan raya.

Catatan Penting: Polisi menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran berkendara yang aman secara jangka panjang, bukan semata-mata mengejar target kuota penilangan.

Baca Juga: Cara Daftar Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2026: Panduan Lengkap

Baca Juga: Hak Jawab atas Berita Aninditia Santoso Dilaporkan ke Mabes Polri Usai Dugaan Penggelapan Dana Investasi

FAQ

1. Kapan Operasi Patuh 2026 mulai dilaksanakan?

Operasi Patuh 2026 akan berlangsung selama 14 hari penuh, dimulai dari tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026 secara serentak di seluruh Indonesia.

2. Apakah dalam Operasi Patuh 2026 ini masih ada razia stasioner (tilang manual di tempat)?

Ya, masih ada. Meskipun porsi utamanya sebesar 60% menggunakan kamera ETLE, polisi tetap mengalokasikan 30% penindakan lewat tilang konvensional (manual) langsung di lapangan, khusus untuk pelanggaran yang membahayakan seperti melawan arus atau balap liar.

3. Apa sanksinya jika sengaja mencopot atau menutup pelat nomor kendaraan?

Tindakan mencopot, menutup, atau memodifikasi pelat nomor dianggap sebagai pelanggaran berat karena sengaja mengelabui sistem hukum digital (ETLE). Kendaraan Anda bisa diberhentikan langsung oleh petugas, dikenakan denda tilang sesuai UU LLAJ, hingga potensi penahanan kendaraan untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.