Akurat Logo

Potongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Komisi V DPR Ingatkan Tarif Jangan Bebani Konsumen

Putri Dinda Permata Sari | 25 Juni 2026, 13:29 WIB
Potongan Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Komisi V DPR Ingatkan Tarif Jangan Bebani Konsumen
GoTo dan Grab terapkan potongan komisi 8 persen per 1 Juli 2026.

AKURAT.CO Rencana penyesuaian potongan tarif aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026, dinilai sebagai wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk melindungi hak ekonomi pekerja transportasi berbasis digital.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan," kata Huda melalui keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Mulai 1 Juli GoTo dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen, Komitmen DPR dan Pemerintah Kawal Aspirasi Ojol

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap jutaan mitra pengemudi yang selama ini menggantungkan penghasilan dari platform digital. 

Namun, dia mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif bagi konsumen maupun perusahaan aplikator.

Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan kenaikan tarif layanan yang dibebankan kepada pengguna, sebagai kompensasi atas berkurangnya potongan aplikasi. Jika hal itu terjadi, tingkat penggunaan layanan transportasi daring berpotensi menurun.

"Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan," kata legislator asal Jawa Barat tersebut.

Karena itu, dia mendorong pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan berlaku. Dia meminta Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

"Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum," tegas Huda.

Baca Juga: Pramono soal Ojol Menangis karena Motor Diangkut Dishub: Sudah Diselesaikan, Gratis Tanpa Pungutan

Selain itu, Ketua DPP PKB tersebut menegaskan DPR akan mengawal implementasi kebijakan yang merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Komisi V akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini dan berharap aplikator menyampaikan laporan berkala secara terbuka kepada publik," pungkasnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Juli 2026, GoTo dan Grab resmi menerapkan komisi sebesar delapan persen untuk layanan transportasi online roda dua atau ojol.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.