Akurat Logo

DPR Setujui Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat

Ayu Rachmaningtyas | 30 Juni 2026, 12:12 WIB
DPR Setujui Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat
DPR sahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030. Foto: Tangkapan layar/TV Parlemen

AKURAT.CO DPR menggelar rapat paripurna ke-22 masa sidang V tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, dengan didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sari Yulianti.

Salah satu agenda rapat paripurna ialah pengesahan anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030.

Pengesahan didahului laporan Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, terkait hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap 19 calon anggota KIP. Dalam hal ini, Komisi I menyepakati tujuh orang di antaranya.

Dave menjelaskan, penilaian terhadap calon anggota KIP dilakukan secara menyeluruh. Dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, dan pemahaman terhadap substansi.

"Terkait proses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030, Komisi I DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 19 calon setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses seleksi," ujarnya.

Setelahnya, Puan Maharani selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuannya kepada para anggota dewan yang hadir.

"Terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan fit and proper test yang memutuskan tujuh orang calon Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 terpilih dan tiga orang calon pengganti antarwaktu Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?" tanyanya.

"Setuju," para anggota dewan memberikan jawaban.

Berikut tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang disahkan DPR.

  1. Arman Fauzi

  2. Dery Hendryan

  3. Edi Purwanto

  4. Hafidhah

  5. Handoko Agung Saputro

  6. Joemarthine Chandra

  7. Rini Purwandari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.