Alhamdulillah, Masa Tunggu Haji Reguler Turun dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

AKURAT.CO Pemerintah menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan di bawah Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri.
Selain menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pemerintah juga mengklaim berhasil memangkas rata-rata masa tunggu haji reguler dari 40 tahun menjadi 26 tahun di seluruh provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengatakan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun," kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Seluruh jemaah diberangkatkan melalui 527 kelompok terbang (kloter), terdiri atas 267 kloter gelombang pertama dan 260 kloter gelombang kedua.
Kurnia menyebut profil jemaah menunjukkan perlunya penguatan layanan kesehatan dan aksesibilitas.
Dari total jemaah, terdapat 44.247 jemaah berusia di atas 65 tahun, 170.700 jemaah kategori risiko tinggi, 370 jemaah berkebutuhan khusus, serta 275 pengguna kursi roda.
Untuk mendukung operasional, pemerintah menyediakan 303 hotel, yakni 121 hotel di Madinah dan 182 hotel di Makkah.
Pemerintah juga mendistribusikan lebih dari 24,17 juta boks konsumsi, mengoperasikan 15.212 perjalanan bus antarkota dan 11.990 perjalanan bus salawat di Makkah, serta menerapkan sistem taradudi sebagai layanan transportasi selama puncak ibadah di Armuzna.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









