Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

AKURAT.CO Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, melakukan sosialisasi lima peraturan organisasi (PO), yang sudah dibahas pada rapat pleno 30 Juni 2026.
Sosialisasi lima PO yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal, M. Selamet Susanto,
bersama jajaran pengurus pusat. Dan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi Se-Indonesia.
Sosialisasi lima PO berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Dengan menjelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Ottoh; Wakil Ketua Bidang Organisasi, Joko Tetuko; Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum, Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian; Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Mirza Zulhadi; Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Sarjono; Wakil Sekjen, Kadirah; Kepala Humas PWI Pusat, Mercys Charles Loho; Wakil Ketua Bidang Aset, Rabiatun Drakel; serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: PWI Pusat Buka Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Ikuti Aturan Baru
PWI Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan, organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance).
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui peraturan organisasi ini, PWI membangun standar yang sama, agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," jelasnya.
Adapun lima peraturan organisasi yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, yaitu;
Baca Juga: PWI Pusat Tinjau Kesiapan Lampung, HPN dan Porwanas 2027 Siap Digelar Bersamaan
Pertama, PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan Organisasi ini, mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran Calon Ketua, Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan Calon Ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan Sabtu, 18 Juli 2026.
Kedua, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.
Baca Juga: PWI Pusat Kecam Keras Aksi Militer Israel Cegat Misi Kemanusiaan dan Tahan Wartawan Indonesia
Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan.
Langkah ini, bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.
Ketiga, PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Peraturan Organisasi ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.
Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.
Keempat, PO Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional. PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.
Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.
Kelima, PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, sebagai penegasan tata kelola keanggotaan.
Pengaturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota. Serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," jelasnya.
Melalui sosialisasi lima PO tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi. Sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







