Akurat Logo

Pimpinan DPR Gelar Rapat Lintas Kementerian, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

Putri Dinda Permata Sari | 23 Juli 2026, 11:43 WIB
Pimpinan DPR Gelar Rapat Lintas Kementerian, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan pejabat membahas perpres mengenai ojol. Foto: DPR RI

AKURAT.CO Pimpinan DPR menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri untuk membahas tindak lanjut penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara beserta Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri UMKM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum beserta Wakil Menteri Hukum, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.

Pertemuan lintas kementerian dan Lembaga digelar sebagai tindak lanjut pembahasan perpres ojol yang tengah disiapkan pemerintah.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi yang mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Shelter Ojol Belum Efektif Tertibkan Lalu Lintas, MTI: Tanpa Pengawasan Sulit Berhasil

Pemerintah sebelumnya mulai menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, penyusunan aturan dilakukan bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

"Payung hukumnya sedang digodok. Kita ingin secepatnya selesai sehingga bisa segera berlaku," ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berencana mengintegrasikan pengemudi ojol ke dalam sistem SAPA UMKM.

Sistem itu akan memudahkan proses pendataan sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan.

Baca Juga: Pendapatan Ojol Turun Meski Potongan 8 Persen, DPR Minta Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis

Selain pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengemudi juga diharapkan memperoleh pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta akses terhadap pengembangan kapasitas bisnis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.