Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Pekan Depan, Skema Pembagian Pendapatan Sudah Berlaku

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan peraturan presiden tentang ojek online (perpres ojol) selesai pada pekan depan.
Sebelum diterbitkan, pemerintah masih akan menggelar satu kali pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojol untuk finalisasi substansi aturan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, pembahasan perpres telah memasuki tahap akhir, setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional.
"Yang penting perintah dari presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan delapan persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan bahwa skema pembagian pendapatan 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Baca Juga: Dasco: Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Finalisasi
"Jadi, teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan. Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, pemerintah masih akan mengadakan satu kali rapat lanjutan bersama asosiasi ojol, guna menyempurnakan materi perpres.
"Sedikit lagi mau kita sempurnakan. Karena kita masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol," kata Prasetyo.
Ia memperkirakan pertemuan finalisasi tersebut akan digelar pekan depan.
"Ya belum, nanti kita jadwalkan. Minggu depan," ucapnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Gelar Rapat Lintas Kementerian, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol
Masukan dari asosiasi pengemudi ojol lebih banyak berkaitan dengan implementasi aturan di lapangan. Meski skema pembagian tarif sudah berjalan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dan dimasukkan ke dalam perpres.
"Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpresnya," jelas Prasetyo.
Saat ditanya target penyelesaian regulasi tersebut, Prasetyo memastikan pemerintah ingin segera menuntaskannya.
"Minggu depan, minggu depan. Biar segera selesai semua," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








