Putusan MK Jangan Sampai Ganggu Keberlanjutan Program MBG

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan tidak boleh menghambat keberlanjutan program tersebut.
Sebab, MBG merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"MBG merupakan program dengan tujuan mulia yakni pemenuhan gizi anak dan penurunan angka stunting. Program MBG harus terus berlanjut," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan Yahya menyusul Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.
Dalam putusannya, MK meminta agar pembiayaan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dan mulai diterapkan paling lambat pada APBN 2028.
Baca Juga: BGN Kembalikan Dana Rp311,2 Miliar dari Ratusan Dapur MBG Bermasalah
Menurut Yahya, putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem pembiayaan pembangunan manusia yang lebih terarah tanpa mengurangi komitmen terhadap pelaksanaan MBG.
"Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan merupakan momentum penting untuk memperkuat arah pembangunan sumber struktur penganggaran negara. Sekaligus memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menata ulang cara negara dalam satu tujuan pembangunan yang sama," jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai pembangunan SDM tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, aspek kesehatan, gizi, pendidikan, ketenagakerjaan hingga perlindungan sosial saling berkaitan dan harus dipandang sebagai satu rangkaian investasi jangka panjang.
Status gizi anak akan menentukan kesiapan belajar di sekolah. Selanjutnya, kualitas pendidikan akan memengaruhi kompetensi dan produktivitas saat memasuki usia kerja, sementara kesehatan dan perlindungan sosial menjadi faktor yang menjaga produktivitas tersebut tetap berkelanjutan.
Karena itu, Yahya menilai setiap sektor memang perlu memiliki pembiayaan yang mandiri agar akuntabel. Namun, pemisahan anggaran tidak boleh membuat arah kebijakan pembangunan manusia menjadi terfragmentasi.
Baca Juga: BGN Pastikan Patuhi Putusan MK soal Pendanaan Program MBG
"Seluruh investasi tersebut harus dirancang dalam satu kerangka pembangunan manusia yang saling terhubung. Dengan begitu, setiap program menjadi mata rantai yang memperkuat program lainnya, bukan berjalan sebagai kebijakan yang terfragmentasi," katanya.
Menurut Yahya, pemisahan anggaran justru memberi ruang bagi pemerintah untuk memfokuskan Program MBG sebagai investasi peningkatan kesehatan dan gizi anak.
Sementara, anggaran pendidikan dapat diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, pemerataan kualitas pendidikan, transformasi digital, hingga kesejahteraan guru.
"Dengan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan, kita mendorong negara dapat meningkatkan gaji dan kesejahteraan guru yang sampai saat ini juga masih menjadi persoalan," ujarnya.
Yahya berharap pemerintah memanfaatkan putusan MK untuk memperkuat investasi terhadap pembangunan SDM nasional tanpa mengurangi efektivitas Program MBG.
Baca Juga: DPR: Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








