Bahlil Akui Ada Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah: Untuk Pemeliharaan, Bukan Karena Pasokan Energi

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik," kata Bahlil dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dia menjelaskan, pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Dia memastikan Kementerian ESDM bersama PLN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Pajak Kendaraan Listrik Dievaluasi, Basri Baco: Jangan Terlalu Rendah
"Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya enggak ada masalah," tuturnya.
Terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nasional, Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi tetap terjaga. Pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi, dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.
Baca Juga: Jaringan Nasional Kolaps, Listrik Kuba Kembali Lumpuh
"Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu," tuturnya.
Sementara itu, terkait program hilirisasi, pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








