SBPI Usul Perusahaan Keagenan Awak Kapal Wajib Deposito Rp1,5 Miliar

AKURAT.CO Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) mengusulkan setiap perusahaan keagenan awak kapal atau ship manning agency yang memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua Umum SBPI, Rahmatulloh, mengatakan, deposito tersebut diperlukan sebagai jaminan perlindungan bagi pelaut awak kapal niaga maupun perikanan yang ditempatkan bekerja di luar negeri.
Jaminan itu dapat digunakan untuk memastikan pemenuhan hak pelaut ketika terjadi masalah, seperti gagal berangkat, tidak menerima upah, atau menghadapi persoalan di tempat kerja.
"Sehingga dengan adanya deposito ini, ada jaminan pemenuhan hak Pelaut Awak Kapal Perikanan dan Niaga mendapatkan hak-haknya, misalnya ketika gagal berangkat, tidak digaji atau mengalami permasalahan di tempat kerjanya," ujar Rahmat di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rahmat, mekanisme sanksi terhadap perusahaan keagenan yang bermasalah selama ini belum memberikan solusi bagi pemenuhan hak pelaut.
Pemerintah dapat memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha, tetapi langkah tersebut tidak otomatis menjamin hak pelaut terpenuhi.
"Kelemahannya, pemberlakuan sanksi seperti ini tidak memberikan solusi terhadap pemenuhan hak Pelaut Awak Kapal Migran," katanya.
Rahmat mengatakan ketentuan mengenai jaminan keuangan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 95 huruf (d) Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Namun, ia menilai ketentuan tersebut perlu diperkuat karena jaminan yang diminta saat ini sebatas bukti financial security sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC).
"Tetapi ini agak berbeda dengan deposito, ini hanya semacam surat keterangan punya duit saja, dan peruntukannya hanya untuk pemulangan awak kapal," ujarnya.
Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Inggris 2026: Alex Marquez Tercepat di Silverstone, Bagnaia Masuk 10 Besar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





