Perpres Transportasi Digital Masuk Tahap Final, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM

AKURAT.CO Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital telah disepakati.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, masih ada sejumlah pasal yang perlu disinkronisasi sebelum regulasi tersebut rampung.
"Kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi," jelasnya, usai rapat bersama pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembahasan aturan tersebut dalam beberapa hari ke depan. Tim eselon satu juga dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menyelesaikan proses finalisasi.
Baca Juga: Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari
"Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini. Besok tim eselon satu kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," ujarnya.
Driver Ojol Berstatus Pengusaha Mikro
Mengenai status pengemudi ojol dalam aturan tersebut, Maman memastikan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.
"Kalau itu kan memang sudah, memang semua sudah sepakat di situ," katanya.
Ketika ditanya apakah pengemudi ojol akan ditetapkan sebagai UMKM, khususnya pengusaha mikro, Maman membenarkan hal tersebut.
"Pengusaha mikro," imbuhnya.
Kepastian serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, ketika ditanya mengenai perkembangan finalisasi perpres tersebut. Dia mengatakan, aturan itu ditargetkan dapat segera diumumkan.
"Sabar. Tadi sudah selesai," katanya, dalam kesempatan yang sama.
Saat ditanya apakah finalisasi dapat dilakukan sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, Prasetyo berharap target tersebut tercapai.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








