Perpres Transportasi Digital Masuk Tahap Final, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM

AKURAT.CO Pemerintah memastikan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam ekosistem transportasi digital telah disepakati.
Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres) yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, masih ada sejumlah pasal yang perlu disinkronisasi sebelum regulasi tersebut rampung.
"Kita lagi dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai transport ekosistem di transportasi digital. Jadi, tinggal ada beberapa pasal lagi yang mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi," jelasnya, usai rapat bersama pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Maman mengatakan, pemerintah akan mempercepat pembahasan aturan tersebut dalam beberapa hari ke depan. Tim eselon satu juga dijadwalkan kembali menggelar rapat untuk menyelesaikan proses finalisasi.
Baca Juga: Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari
"Itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini. Besok tim eselon satu kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas," ujarnya.
Driver Ojol Berstatus Pengusaha Mikro
Mengenai status pengemudi ojol dalam aturan tersebut, Maman memastikan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.
"Kalau itu kan memang sudah, memang semua sudah sepakat di situ," katanya.
Ketika ditanya apakah pengemudi ojol akan ditetapkan sebagai UMKM, khususnya pengusaha mikro, Maman membenarkan hal tersebut.
"Pengusaha mikro," imbuhnya.
Kepastian serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, ketika ditanya mengenai perkembangan finalisasi perpres tersebut. Dia mengatakan, aturan itu ditargetkan dapat segera diumumkan.
"Sabar. Tadi sudah selesai," katanya, dalam kesempatan yang sama.
Saat ditanya apakah finalisasi dapat dilakukan sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, Prasetyo berharap target tersebut tercapai.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








