DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Buka Ruang Masukan Publik

AKURAT.CO DPR RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset, serta meminta dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.
Baca Juga: AMPB Tuntut Pimpinan DPR Mundur jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan Bulan Desember
"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok, Kamis (27/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dasco menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna. "Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Untuk memberikan kepastian dan membuka ruang pengawasan publik, DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut.
Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU. Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pimpinan DPR Audiensi Terbuka dengan AMPB, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Hak-hak Rakyat
Terkait penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.
AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
DPR RI menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat akan tetap terbuka sepanjang proses berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








