RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Meski Jadi Prioritas, Puan: DPR Masih Terima Masukan

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.
Dia menegaskan, pihaknya melalui Badan Legislasi (Baleg) masih terus menerima masukan sejak masa sidang sebelumnya.
"Itu kan masih kita terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Kronologi Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset
Dia menegaskan, DPR ingin memastikan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam pembahasan RUU tersebut. Hal itu penting dilakukan, agar substansi RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain yang sudah ada.
"Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Jadi kita tetap terima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut," kata Puan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mulai dibahas pada 2025. Meski begitu, proses penyusunan regulasi ini tidak boleh tergesa-gesa dan publik perlu mengetahui secara detail isi dari RUU tersebut.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas Setelah Revisi KUHAP
"Jadi jangan salah paham ya, jadi perampasan aset itu, kita prioritas tahun 2025, itu kita mulai pembahasan. Nah terpenting sekarang ini publik harus tahu isinya, itu yang saya sampaikan minggu kemarin ya," ujar Bob Hasan usai rapat bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Bob, salah satu aspek yang menjadi perhatian Baleg adalah keterlibatan masyarakat dalam pembahasan. Selama ini, publik disebutnya hanya mengetahui judul dari RUU Perampasan Aset, padahal substansi pasal-pasalnya jauh lebih kompleks dan berkaitan dengan aturan lain.
"Nanti akan semakin terang dan jelas, dan kita tidak boleh tergesa-gesa juga dalam menyusun undang-undang. Kalau 1-2 pasal boleh, 1-2 hari, 3 hari enggak ada pasal, 1-2 pasal. Tapi kalau berbagai undang-undang segala macam kan ada sangkut pautnya dan ada singgungan antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain yang harus diperhatikan. Itu yang namanya harmonisasi dan sinkronisasi," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








