Akurat Logo

Banyak Pertanyaan dan Aduan, Kemensos Siapkan LENSA SR Pastikan Informasi Sekolah Rakyat Valid

Moehamad Dheny Permana | 30 Agustus 2026, 20:22 WIB
Banyak Pertanyaan dan Aduan, Kemensos Siapkan LENSA SR Pastikan Informasi Sekolah Rakyat Valid
Ilustrasi Sekolah Rakyat - Dok. Pemkab Banyuwangi

AKURAT.CO Kementerian Sosial terus memperkuat tata kelola komunikasi di tengah tingginya kebutuhan informasi publik mengenai program Sekolah Rakyat. Hingga Mei 2026, tercatat 5.299 pertanyaan dan aduan melalui media sosial Kemensos, dengan pertanyaan terbanyak terkait lokasi, jadwal, dan ketersediaan Sekolah Rakyat.

Data tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan LENSA SR (Layanan Ekosistem Narasi Sekolah Rakyat yang Adaptif), sebuah mekanisme tata kelola komunikasi publik yang memastikan informasi mengenai Sekolah Rakyat bersumber dari data yang valid, konsisten digunakan lintas unit, serta responsif terhadap perkembangan isu.

Kebutuhan tersebut muncul karena informasi mengenai Sekolah Rakyat berasal dari berbagai kanal, sementara data program, aduan publik, pemberitaan, media sosial, dan informasi lapangan sebelumnya belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu siklus tata kelola komunikasi.

Baca Juga: Komisi V Targetkan Satu Sekolah Rakyat di Setiap Kabupaten/Kota

Selain itu, respons terhadap isu juga masih cenderung dilakukan berdasarkan kasus per kasus dan bergantung pada koordinasi informal. Kondisi ini berisiko menimbulkan respons yang lambat, narasi antarkanal tidak seragam, klarifikasi berulang, hoaks, salah tafsir, serta publikasi yang belum sepenuhnya data-safe dan child-safe.

"Dengan adanya LENSA SR, segala informasi yang berkaitan dengan Sekolah Rakyat dapat terintegrasi dengan baik dari pusat hingga daerah. Sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi yang valid, cepat dan terhindar dari narasi hoax di media sosial," kata Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa Fatkhurohman Taufik, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Melalui LENSA SR, informasi tidak langsung diolah menjadi materi publikasi. Informasi terlebih dahulu dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari media massa, media sosial, PPID, SP4N-LAPOR!, Command Center 171, laporan Sentra/Balai, pengelola Sekolah Rakyat, pemerintah daerah, hingga informasi lapangan.

Selanjutnya, informasi dikonfirmasi kepada PIC atau unit pemilik substansi untuk memastikan informasi yang digunakan akurat, terbaru, terkonfirmasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setelah itu, informasi diolah menjadi narasi dan rekomendasi respons sesuai kebutuhan.

Mekanisme tersebut terdiri atas enam tahapan, yakni tangkap dan klasifikasi isu dan narasi, validasi substansi, olah isu dan narasi, rekomendasi respons dan tindak lanjut, diseminasi respons dan narasi, serta monitoring dan pembelajaran organisasi.

Penguatan tata kelola ini telah memasuki tahap implementasi dengan tersusunnya Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor 3240/1/HM.01.03/8/2026 tentang Rekomendasi Isu dan Respons Komunikasi Sekolah Rakyat pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga: Dulu Jual Kacang, Siswi Sekolah Rakyat Ini Kini Punya Harapan untuk Masa Depan Cemerlang

Nota tersebut memuat isu prioritas, rujukan informasi yang telah dikonfirmasi, tingkat risiko isu, serta arahan penggunaan FAQ dan rujukan narasi yang sama. Dokumen resmi ini telah disampaikan kepada unit pusat, Balai Besar, Sentra Terpadu/Sentra, serta kepala Sekolah Rakyat sebagai rujukan bersama.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat lima kebutuhan utama yang menjadi perhatian, yaitu ketepatan dan kemutakhiran data, kecepatan konfirmasi substansi, konsistensi informasi antarunit dan antarkanal, keamanan publikasi anak dan keluarga rentan, serta pencatatan tindak lanjut isu.

Aspek perlindungan anak menjadi bagian penting karena komunikasi mengenai Sekolah Rakyat bersinggungan langsung dengan anak dan keluarga rentan. Karena itu, materi publikasi diarahkan untuk memenuhi prinsip data-safe dan child-safe, termasuk tidak mengekspos kerentanan maupun membuka identitas sensitif anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.