Akurat Logo

Inflasi Tercatat 3,19 Persen, Mendagri Ingatkan Pemda Perhatikan Kenaikan Harga Pangan

Ayu Rachmaningtyas | 7 September 2026, 22:07 WIB
Inflasi Tercatat 3,19 Persen, Mendagri Ingatkan Pemda Perhatikan Kenaikan Harga Pangan
Mendagri, Tito Karnavian, juga mengingatkan pemda mewaspadai potensi penurunan produksi pangan akibat kemarau panjang, karhutla, dan lainnya. - Foto: Kemendagri

AKURAT.CO Pemerintah daerah diminta memberikan perhatian terhadap komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga. Terutama di daerah, yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan adanya tekanan harga.

Intervensi dapat dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta pelaksanaan pasar murah.

Kondisi tersebut terutama dipengaruhi sektor makanan dan minuman. Dengan sejumlah komoditas penyumbang utama seperti daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras.

Dalam hal ini, inflasi Indonesia, secara year on year (YoY) pada Agustus 2026 terhadap Agustus 2025, tercatat sebesar 3,19 persen.

Sementara itu, secara month to month (MtM) pada Agustus 2026 terhadap Juli 2026, inflasi mengalami kenaikan sebesar 0,21 persen.

Baca Juga: Bukan Cuma Beras! Zulkifli Hasan dan Dirgayuza Bedah Pentingnya Gizi Protein Lewat Buku Pangan Indonesia di IdeaFest 2026

"Yang perlu kita waspadai dan perlu kita intervensi, agar harga, terutama makanan-minuman di wilayah yang spesifik ada datanya di BPS. Agar di daerah-daerah tersebut kita berikan atensi, dukungan, termasuk misalnya beras SPHP, pasar murah, dan lain-lain. Kemudian, kita juga perlu waspadai potensi produksi yang bisa menurun karena adanya kemarau panjang, karhutla, dan lain-lain," jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkai dengan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Triwulan II Tahun 2026, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Tito juga menjelaskan daerah dengan tingkat inflasi tertinggi, yakni Provinsi Maluku Utara dengan angka 5,28 persen.

Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Kapuas mencatat angka tertinggi, yakni sebesar 6,2 persen. Sedangkan tingkat kota ditempati Kota Ternate dengan angka 5,75 persen.

Tito turut memberikan apresiasi kepada daerah dengan tingkat inflasi yang dinilai terkendali. Yakni Provinsi Kalimantan Utara sebesar 2,17 persen, Kabupaten Morowali sebesar 1,22 persen, dan Kota Palopo sebesar 1,73 persen.

"Minggu lalu ini terbaik dari 98 kota yang ada, Kota Palopo," katanya.

Baca Juga: BGN Target Capai 72 Juta Penerima Manfaat di 2027, Siap Perkuat Standardisasi dan Keamanan Pangan

Tito menekankan pentingnya pengendalian inflasi untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa.

Kenaikan harga pangan yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat. Sementara penurunan harga yang terlalu dalam juga dapat menyulitkan produsen, petani, nelayan, maupun pelaku industri dalam menutup biaya operasional.

"Nah, itu yang kita harus jaga stabilitasnya, harga pangan, barang dan jasa. Pangan yang paling utama, yang menyangkut masalah perut rakyat, daya beli masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, menyoroti sejumlah komoditas yang perlu mendapatkan intervensi pemda, di antaranya beras, ayam ras, dan cabai.

Untuk beras, pemda diingatkan agar tidak terlambat melakukan intervensi karena dapat menyebabkan kenaikan harga cukup tinggi dan membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali turun.

Baca Juga: Gandeng Kaum Muda hingga Pemanfaatan Pangan Lokal, Program PASTI Perkuat Aksi Cegah Stunting di Kubu Raya

Sementara untuk ayam ras, perlu dicari formula agar fluktuasi harga tidak terlalu tajam, sehingga tidak merugikan produsen maupun konsumen.

Untuk komoditas cabai, diharapkan intervensi Kementerian Pertanian melalui penambahan jumlah kebun, serta sejumlah program subsidi dapat membantu menjaga stabilitas harga.

"Tentunya, kita berharap bahwa dalam beberapa bulan ke depan cabai ini tidak masuk lagi di dalam daftar yang naik-turun yang tajam," demikian Tomsi Tohir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.