DPR Setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Bakal Ada Pembentukan Badan Baru

AKURAT.CO DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria, yang sebelumnya telah disepakati Badan Legislasi sebagai usul inisiatif.
Pendapat masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul DPR.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
Baca Juga: Solusi Desa dalam Kawasan Hutan Cegah Konflik Agraria
"Setuju," jawab para anggota dewan, disusul ketuk palu tanda persetujuan.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR.
Kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan, rancangan aturan tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal.
"RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria," kata Iman, Senin (7/9/2026) kemarin.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum
Dalam substansinya, RUU tersebut mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan reforma agraria. Termasuk penetapan lokasi prioritas reforma agraria dan restitusi tanah.
RUU itu juga mengatur pemberian legalitas hak atas tanah bagi sejumlah kelompok masyarakat, seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Selain mengatur mekanisme reforma agraria, draf RUU turut memuat pembentukan lembaga baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam rapat paripurna, DPR selanjutnya dapat melanjutkan proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









