Kepala Desa AMJ Minta Penunjukan Pj Kades Tak Hanya Berasal dari PNS

AKURAT.CO Para Kepala Desa dari Koordinator Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali aturan mengenai pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, mereka mengusulkan agar Pj Kades tidak hanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga dapat diisi mantan kepala desa maupun kepala desa yang masih menjabat.
Kepala Desa sekaligus Ketua MPO AMJ, Saifuddin, mengatakan usulan tersebut salah satunya dilatarbelakangi keterbatasan jumlah PNS yang dapat ditugaskan sebagai Pj Kepala Desa.
Baca Juga: Audiensi dengan DPR, Sejumlah Kepala Desa Bahas Penghematan Anggaran hingga Pilkades
"Pertimbangan Pj Kepala Desa ini yang saat ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, ini karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama," kata Saifuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, aturan sebelumnya memungkinkan jabatan Pj Kepala Desa diisi oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat. AMJ berharap ketentuan tersebut dapat kembali dipertimbangkan.
"Bahwa pejabat Kepala Desa ini bisa dijabat oleh mantan Kepala Desa atau Kepala Desa yang saat ini sedang menjabat. Saya kira itu prinsip kami," ujarnya.
Dia menilai, pengaturan mengenai Pj Kepala Desa juga perlu dikaitkan dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, daerah, maupun desa.
Aspirasi tersebut disampaikan bersamaan dengan masukan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). AMJ berharap pelaksanaan Pilkades mempertimbangkan kondisi keuangan serta stabilitas keamanan di daerah.
Baca Juga: Cicilan Pembangunan Kopdes Merah Putih Dipastikan Tak Ganggu Dana Desa
"Jadi, kami bersama-sama dengan teman-teman datang ke Pimpinan DPR RI adalah untuk menyampaikan tadi yang disampaikan oleh Prof. Dasco, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harusnya betul-betul bisa dipertimbangkan, sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR menerima aspirasi para kepala desa AMJ untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Barusan kita menerima aspirasi dari teman-teman kepala desa yang tergabung dalam AMJ, para kepala desa yang akhir masa jabatannya di 2027," kata Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









