Sambangi Bareskrim, Mendes Yandri Laporkan Sejumlah Kades yang Salahgunakan Dana Desa

AKURAT.CO Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyambangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk menyerahkan data terkait oknum Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Desa.
"Semester Satu tahun 2024, Januari hingga Juni ada. Di antaranya itu digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi lainnya," kata Mendes Yandri dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Mendes Yandri yang didampingi Wakil Mendes PDT Ariza Patria, disambut oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada bersama petinggi Bareskrim.
Kedatangan Mendes Yandri terkait penguatan pengawasan Dana Desa, merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan Polri yang ditandatangani dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribarata.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Desa untuk Mencegah Penyalahgunaan
Dia menegaskan, pelaporan ini untuk memastikan agar ke depan Dana Desa tidak boleh dijadikan bancakan tapi untuk masyarakat desa. Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke enam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
"Olehnya, kami berharap data yang kami sampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti karena ini kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," imbuhnya.
Dia berharap, tindak lanjut dari APH menjadi efek jera bagi Kepala Desa lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
Sebab, Kemendes berupaya menutup peluang Kepala Desa untuk menyalahgunakan Dana Desa dengan menandatangani kerja sama dengan PPATK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Dia berharap, Kepala Desa (kades) bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Dia pun mengajak sejumlah kalangan, untuk bersama lakukan pengawasan Dana Desa ini agar maksimal untuk pembangunan desa. Kades pun diminta, tidak perlu ragu laporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ada oknum yang mengganggu pelaksanaan pembangunan desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









