Komisi III DPR: Pesantren hingga RS Hasil Korupsi yang Disita Negara Masih Bisa Digunakan Masyarakat

AKURAT.CO Aset hasil tindak pidana yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas sosial seperti pesantren, sekolah, hingga rumah sakit tetap dapat disita negara dalam skema Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, fungsi sosial aset tersebut untuk masyarakat tetap dipertahankan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu masukan yang mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.
"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Purbaya: Perampasan Aset Pajak Harus Berasas Keadilan
Menurutnya, penyitaan aset tidak serta-merta membuat fasilitas sosial tersebut berhenti digunakan. Negara tetap dapat mengambil alih kepemilikan aset, sementara fungsi dan pemanfaatannya bagi masyarakat tetap berjalan.
"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," ujarnya.
Selain soal pengelolaan aset yang telah menjadi fasilitas sosial, Komisi III juga memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan UU Perampasan Aset.
Terdapat kekhawatiran di masyarakat bahwa kewenangan perampasan aset dapat digunakan untuk menekan lawan politik atau membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.
Baca Juga: Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Kritik
"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," jelasnya.
Dia juga menyinggung potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset. Karena itu, Komisi III berencana memperkuat mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









