Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menilai pembangunan fisik dan distribusi perangkat pembelajaran tidak boleh lagi menjadi fokus utama, tanpa diimbangi peningkatan kualitas pembelajaran.
"Memasuki 2026, kita tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik dan distribusi perangkat, tetapi harus melangkah lebih jauh pada peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi guru, serta pemerataan mutu pendidikan," jelasnya, dalam catatan akhir tahun 2025, Jumat (26/12/2025).
Hetifah mengapresiasi pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Pendidikan yang dinilainya berhasil secara kuantitatif, terutama dalam revitalisasi sekolah dan infrastruktur.
Baca Juga: Dana LPDP Harus Berdampak Strategis bagi Pendidikan, Riset, dan Industri Nasional
Namun, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut harus menjadi fondasi, bukan tujuan akhir.
Menurutnya, digitalisasi pendidikan juga perlu dievaluasi secara substansial. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah perangkat Papan Interaktif Digital yang terdistribusi, melainkan dari pemanfaatannya secara bermakna di ruang kelas.
"Yang jauh lebih penting adalah bagaimana teknologi tersebut digunakan secara bermakna di ruang kelas, didukung oleh guru yang kompeten dan konten pembelajaran yang berkualitas," ujarnya.
Hetifah juga menyoroti pengembangan SMA Unggul Garuda yang dinilai perlu diperluas agar tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu saja.
Akses pendidikan bermutu harus dirasakan hingga daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Selain itu, Hetifah menilai pengalaman penanganan pendidikan di wilayah terdampak bencana pada akhir 2025 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah.
Ia menyebut pendidikan harus hadir sejak fase tanggap darurat, bukan menunggu kondisi pulih sepenuhnya.
"Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh tertunda, bahkan dalam situasi krisis," katanya.
Hetifah menutup refleksinya dengan menyebut tahun 2026 sebagai momentum penting pembaruan regulasi pendidikan.
Baca Juga: Baznas dan Kemenag Salurkan Bantuan Prasarana Pendidikan untuk Madrasah dan Pesantren di Aceh
Termasuk revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang diharapkan mampu menyederhanakan aturan dan memperkuat jaminan mutu pendidikan nasional.