Dukung Reforma Agraria, Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala BRAN di Tingkat Provinsi

AKURAT.CO Komisi II DPR berencana menjadikan gubernur sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Gagasan tersebut sebagai bagian dari penataan reforma agraria, agar pengelolaan dan distribusi tanah lebih berpihak kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dimohonkan tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal dan berpotensi ditelantarkan, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," kata Rifqinizamy dalam rapat bersama para kepala daerah dan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: DPR Setuju RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Bakal Ada Pembentukan Badan Baru
Dalam skema reforma agraria, kelebihan lahan dalam HGU nantinya dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian didistribusikan kembali. Menurutnya, masyarakat maupun pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan penguasaan tanah.
"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Aset Negara Jadi Tantangan Reforma Agraria, Nusron Wahid: Ada Komplikasi Hukum
Dengan adanya BRAN, kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah berpotensi tidak lagi digunakan. "Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN," ujar Rifqinizamy.
Nantinya, tanah yang telah diambil alih negara dapat diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut harus diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
"Kalau Bank Tanah tunggu saja habis dirampas, diambil-ambil, nanti dikasihin ke Bank Tanah untuk didistribusikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









