Forum Koordinasi Kebijakan HAM 2026 Jembatani Aspirasi Masyarakat dengan Pemerintah

AKURAT.CO Forum Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) 2026 yang mengusung tema 'HAM dalam Pembangunan Nasional: Dari Suara Menuju Langkah', digelar untuk mempertemukan masukan masyarakat sipil dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengidentifikasi kebijakan dan program yang dapat meningkatkan pelaksanaan HAM, sekaligus menjembatani hambatan dan kesenjangan yang masih terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan masukan masyarakat sipil diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program, sesuai tugas serta fungsi masing-masing kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Asta Cita dan HAM Tak Dapat Dipisahkan
"Kemudian tujuan dari forum tersebut tentunya akan kita tindak lanjuti melalui kementerian lembaga yang hari ini hadir, bagaimana masukan dari masyarakat sipil itu tentunya bisa kita tindak lanjuti melalui implementasi berdasarkan tugas dan fungsi kementerian lembaga tersebut," kata Sofia, Kamis (17/9/2026).
Nantinya, pembahasan dal forum ini akan dibagi dalam lima klaster. Klaster pertama mencakup demokrasi, kebebasan sipil, rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum. Pada klaster tersebut terdapat delapan indikator yang menjadi perhatian masyarakat sipil. Salah satunya penguatan kerangka regulasi.
Rekomendasi lainnya mencakup peningkatan peran partai politik dalam mendorong kehidupan bangsa yang demokratis, penguatan mekanisme partisipasi yang menjamin hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.
Selain itu, masyarakat sipil juga merekomendasikan penguatan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta perlindungan dan jaminan hak atas rasa aman.
Baca Juga: Haji Isam Borong Saham BYAN dari Low Tuck Kwong, Capai 10 Miliar Lembar
"Memperkuat kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan perlindungan serta jaminan hak atas rasa aman. Mengatur ulang keterlibatan militer di dalam ruang sipil, memberikan pemahaman yang komprehensif, dan kementerian hak harus menyebarkan suara masyarakat ke dalam lembaga-lembaga tersebut," ujarnya.
Klaster kedua berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Rekomendasinya antara lain menjamin kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah, menyelesaikan hambatan pendirian dan perizinan rumah ibadah, serta memperkuat perlindungan kelompok minoritas agama dan penghayat.
Masyarakat sipil juga merekomendasikan penghapusan kebijakan dan praktik diskriminatif terhadap agama dan keyakinan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berbasis HAM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









