Aksi Gerakan Perlindungan Pers: Intimidasi kepada Jurnalis Gerus Demokrasi

AKURAT.CO Massa yang tergabung dalam Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menyampaikan sikap terkait kondisi kebebasan pers di Indonesia yang dinilai tengah menghadapi tekanan serius dan sistematis.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi serta menghilangkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan independen.
Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurnalis dan insan pers masih kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, hingga pembatasan ruang berekspresi, khususnya di ranah digital.
Koordinator Lapangan aksi, Romario Simbolon, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“Ketika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dirampas adalah hak rakyat untuk mengetahui kebenaran,” ujar Romario dalam orasinya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 20 Desember 2025: Cinta, Karier, Keuangan, dan Kesehatan!
Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga demokrasi agar tetap hidup, sehat, dan berpihak pada kebenaran.
Melalui aksi unjuk rasa tersebut, Gerakan Perlindungan dan Kebebasan Pers menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
-
Menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus berperan sebagai pelindung ekosistem digital yang demokratis, bukan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi.
-
Menolak segala bentuk pembatasan kebebasan pers karena kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi dan jaminan hak publik atas informasi.
-
Menolak dengan tegas segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
-
Mendesak negara dan aparat penegak hukum untuk menjamin perlindungan kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran kebebasan pers tanpa pandang bulu.
-
Menuntut komitmen nyata negara dalam menciptakan iklim pers yang bebas, aman, dan independen demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








