Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial dalam Revisi UU Migas

AKURAT.CO Pimpinan Komisi XII DPR menjelaskan sejumlah poin krusial dalam draf Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang tengah dibahas DPR.
Dalam draf RUU tersebut akan diatur terkait pembentukan dan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, BUK nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Migas Pasal 5 Ayat 3.
"Dalam draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah, ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat 3 bahwa BUK bertanggung jawab kepada presiden. Dan alhamdulilah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah" ujarnya, di jakarta, Senin (21/9/2026).
Bambang juga mengatakan ada perubahan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Yang mana terdapat usulan perubahan frasa di RUU Migas dari "paling banyak 25%" menjadi "paling sedikit 25%" dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri.
Baca Juga: RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri
Menurutnya,hal itu menjadi salah satu poin vital untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003 terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001.
"Yang tadinya itu untuk DMO di UU Nomor 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu 'paling banyak 25 persen' diubah dalam RUU Migas menjadi 'paling sedikit 25 persen.' Nah, itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK" jelas Bambang.
Adapun poin kedua, yakni Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan mendapat kewenangan khusus dibandingkan aturan sektoral lainnya. Hal ini mencakup soal aturan cadangan migas di kawasan hutan, kelautan, pertanian dan lainnya.
"BUK akan diberikan satu kewenangan yang bisa diutamakan dibanding aturan-aturan lainnya dan diatur dalam RUU Migas Pasal 52 Ayat 3," kata Bambang.
Substansi lainnya, dikatakan jika seluruh wilayah kerja migas akan berada pada kendali BUK. Bambang menyebut proses perizinan yang bekerja sama dengan swasta sekali pun mesti ada izin dari BUK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






