DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi Undang-Undang

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang. Keputusan disepakati dalam rapat paripurna yang dihadiri 195 anggota dewan, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mulanya menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan tersebut. Setelahnya, Cucun menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir apakah RUU itu dapat disetujui.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang
"Setuju," jawab peserta rapat.
Setelah itu, pimpinan dewan mempersilakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang ikut hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembicaraan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi II menyampaikan pandangan masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pandangan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Baca Juga: 15 RUU Kabupaten/Kota Disepakati Dibawa ke Paripurna
Tito mengapresiasi kerja sama DPR dan pemerintah selama proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota," kata Tito.
Pembahasan 15 RUU tersebut sejak awal dibatasi pada tiga materi utama. Ketiganya yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. "Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut dibatasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








