DPR Resmi Sahkan RUU BUMN, Kementerian Resmi Diubah Jadi Badan Pengaturan

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut, adalah perubahan bentuk kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan.
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang memintakan persetujuan kepada seluruh fraksi.
Baca Juga: Di Rapat Paripurna Hari Ini, Puan Bakal Laporkan Kinerja DPR hingga Sahkan RUU BUMN
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kemudian langsung serentak disetujui oleh peserta sidang, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.
"Pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat, berdasarkan materi dan perubahan tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pendapat fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur, Presiden menyatakan setuju terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi UU," kata Rini.
Dia juga menyampaikan apresiasi Presiden kepada DPR RI, atas penyelesaian pembahasan RUU strategis tersebut. "Kami mewakili Presiden menyampaikan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada DPR," tutup Rini.
Baca Juga: Dasco: RUU BUMN Akan Disahkan Besok
Sebelumnya, Komisi VI DPR telah menyepakati rancangan undang-undang perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke rapat paripurna, Jumat (26/9/2025).
Satu poin krusial dalam revisi UU BUMN tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU BUMN, Jumat (26/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








