DPR Resmi Sahkan RUU BUMN, Kementerian Resmi Diubah Jadi Badan Pengaturan

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut, adalah perubahan bentuk kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan.
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang memintakan persetujuan kepada seluruh fraksi.
Baca Juga: Di Rapat Paripurna Hari Ini, Puan Bakal Laporkan Kinerja DPR hingga Sahkan RUU BUMN
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kemudian langsung serentak disetujui oleh peserta sidang, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.
"Pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat, berdasarkan materi dan perubahan tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pendapat fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur, Presiden menyatakan setuju terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi UU," kata Rini.
Dia juga menyampaikan apresiasi Presiden kepada DPR RI, atas penyelesaian pembahasan RUU strategis tersebut. "Kami mewakili Presiden menyampaikan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada DPR," tutup Rini.
Baca Juga: Dasco: RUU BUMN Akan Disahkan Besok
Sebelumnya, Komisi VI DPR telah menyepakati rancangan undang-undang perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke rapat paripurna, Jumat (26/9/2025).
Satu poin krusial dalam revisi UU BUMN tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU BUMN, Jumat (26/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







