DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong

AKURAT.CO Komisi XIII DPR akan memanggil Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengklarifikasi temuan fasilitas yang dikategorikan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul adanya perbedaan penjelasan mengenai fungsi fasilitas tersebut. Pihaknya memiliki dua catatan krusial terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong.
Pertama, Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang disebut menghalang-halangi proses sidak Ombudsman RI. Padahal, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pelayanan publik.
"Yang pertama adalah bahwa Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sementara, kita sama-sama ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh undang-undang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik. Itu yang pertama," kata Sugiat kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kedua, Komisi XIII tengah mengonfirmasi adanya dua penjelasan berbeda mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat fasilitas yang menyerupai rumah atau vila mewah yang diduga digunakan warga binaan. Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain, termasuk fasilitas golf dan minuman keras.
"Bahkan ada temuan semacam fasilitas golf, ada minuman keras, dan lain sebagainya. Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi," ujarnya.
Atas perbedaan penjelasan tersebut, Komisi XIII akan memanggil pihak Ditjenpas, khususnya Kalapas Cibinong, serta Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang.
Baca Juga: Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong? Puan Buka Suara
"Oleh karena itu, kami Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini," jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi XIII akan mendalami fakta di balik temuan Ombudsman dan penjelasan Ditjenpas. Sugiat mengatakan pihaknya juga berencana turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan peninjauan.
"Nanti pada Rapat Dengar Pendapat itu kita akan berusaha melakukan investigasi bagaimana sesungguhnya duduk persoalannya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







