Akurat
Pemprov Sumsel

Kebijakan Amnesti Jangan Timbulkan Kontroversi Politik, Sebaiknya Dibuatkan Perpres

Paskalis Rubedanto | 19 Februari 2025, 16:02 WIB
Kebijakan Amnesti Jangan Timbulkan Kontroversi Politik, Sebaiknya Dibuatkan Perpres

AKURAT.CO Komisi XIII DPR meminta pemberian amnesti kepada belasan ribu narapidana jangan sampai menimbulkan goncangan stabilitas politik.

Sebab, amnesti merupakan hadiah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII, Melati, dalam rapat kerja bersama Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/2/2025).

"Intinya, kami berharap dengan adanya amnesti ini kebijakan yang diberikan presiden, agar tidak menimbulkan goncangan stabilitas politik. Kami berharap amnesti di era Bapak Prabowo ini benar-benar harus dilakukan secara hati-hati," jelasnya.

"Dan semua harus berdasarkan data agar tidak menimbulkan kontroversi politik dan akhirnya menimbulkan krisis kepercayaan publik. Ini yang kami harapkan," tambah Melati.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa DPR setuju jika pemberian amnesti ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga: Pemberian Amnesti untuk Napi Diharapkan Tak Tumpang Tindih dengan KUHAP Baru

"Kalau kita bicara tentang amnesti adalah salah satu cara untuk mengurangi overcrowding lembaga permasyarakatan. Kami sangat sepakat pak," ujar Melati.

Namun, ia juga menitipkan sejumlah catatan. Seperti pemberian standar baku melalui peraturan presiden (perpres) agar keputusan tersebut inkrah.

"Tapi, intinya adalah kami berharap ketika pemberian amnesti sebaiknya dilakukan secara standar baku. Mungkin melalui perpres karena ini menjadi suatu hak dari Pak Presiden," tutur Melati.

Lebih jauh, ia juga ingin pemberian amnesti memakai mekanisme skrining independen dari pada akademisi dan melibatkan masukan masyarakat.

"Dan ketika ingin memberikan amnesti, menurut kami sebaiknya ada mekanisme skrining independen, yang bisa dilakukan oleh akademisi. Sehingga juga memberikan masukan-masukan sekaligus juga masyarakat sipil. Mungkin kalau masyarakat sipil bisa juga dengan melalui aplikasi online yang kita buka. Jadi terbuka ini," jelas Melati.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut, belasan ribu napi bakal mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: 19 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) sepakat untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu napi.

Namun, setelah pertimbangan, jumlahnya turun menjadi 19 ribu orang.

"Data awal terkait dengan berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama Kementerian Imipas itu berjumlah kurang lebih sekitar 44 ribu," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, Senin (17/2/2025).

"Namun dengan demikian, setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," tambahnya.

Supratman menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan dan penyesuaian penerima amnesti tersebut berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian. Terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," katanya.

Baca Juga: Akhiri Konflik di Papua, DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti untuk Tahanan Politik

Supratman juga berharap ribuan amnesti tersebut akan diumumkan sebelum pemberian remisi hari raya kepada para napi.

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang. Juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.