MPR Terbitkan Buku Risalah Amandemen UUD 1945, Gambarkan Pergulatan Pemikiran hingga Cita-cita Perubahan Konstitusi

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meluncurkan dua buku yang memuat sejarah perjalanan MPR, serta risalah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan penerbitan dua buku tersebut menjadi upaya untuk mengingat kembali proses perdebatan dan pemikiran yang melatarbelakangi perubahan konstitusi.
"Hari ini MPR meluncurkan dua buku. Pertama adalah buku tentang sejarah MPR dalam merawat dan menjaga kedaulatan rakyat. Yang kedua, kita meluncurkan buku tentang memori perubahan konstitusi 1999, 2000, 2001 dan 2002," kata Muzani, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Mengemuka, Ketua MPR: Kami Tidak Akan Gegabah
Menurutnya, risalah empat kali amendemen UUD 1945 penting dibaca generasi mendatang. Perdebatan dalam proses perubahan konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal-pasal UUD 1945 hasil amendemen.
Karena itu, dua buku tersebut sebagai satu kesatuan. Salah satunya, perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tugas MPR selain melantik presiden dan wakil presiden.
"Empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 45 itu kita luncurkan kembali dalam satu buku karena perdebatan dalam empat kali perubahan undang-undang dasar, saya kira penting untuk dikaji dan dibaca bagi generasi mendatang," ujarnya.
Dia menjelaskan, buku tersebut tidak hanya berisi sejarah, tetapi juga menggambarkan pergulatan pemikiran, perdebatan, serta cita-cita yang melatarbelakangi perubahan konstitusi.
Baca Juga: Isu Liar Amandemen UUD 1945 Sasar Pemakzulan Wapres, Ketua MPR Buka Suara!
Dia juga menyinggung kembali wacana mengenai kemungkinan revisi atau penambahan dalam konstitusi setelah 25 tahun UUD 1945 hasil amendemen. Namun, pihaknya tidak akan gegabah dalam merumuskan perubahan UUD 1945.
Menurut dia, perubahan konstitusi akan membawa konsekuensi yang besar. Karena itu, MPR disebut terus mendengarkan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.
"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut. Karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar '45 akan membawa konsekuensi yang luar biasa. Maka, semua aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan yang lahir dari berbagai macam elemen masyarakat terus kita dengarkan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








