Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, Minta Semua Lembaga Berbenah dan Benar-benar Bersih

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menerima Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, untuk membahas mengenai perkembangan digitalisasi layanan publik serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia.
Supratman menyampaikan, Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Dugaan Pungli hingga Layanan Buruk di Sejumlah Lapas
"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online," ujar Supratman usai pertemuan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain digitalisasi layanan, dia melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang saat ini telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Keberadaan Posbankum tersebut mendapat apresiasi Presiden, dan telah menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum di tingkat awal.
"Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000," imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Pupuk Kaltim Hibahkan Satu Unit Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman
Selain itu, penyelesaian tersebut turut menerapkan pendekatan keadilan restoratif sehingga perkara yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.
"14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," jelasnya.
Sementara itu, Supratman mengatakan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis. Pemerintah akan terus memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan memperoleh akses terhadap bantuan hukum tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








