Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan uang negara dan penguasaan kawasan hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/202).
Proses tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH, Sanitiar Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Burhanuddin melaporkan bahwa uang yang diserahkan sebesar Rp13.241.335.681.910,13 untuk disetorkan ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari beberapa instrumen, pertama adalah hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3.475.738.523.741,13.
Kedua, PNBP kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00 dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,00.
Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan dan sektor pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH, sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Dari total penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH kali ini menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap ke-8 seluas 259.230,73 hektare. Terdiri dari lahan pada sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan kawasan hutan berupa hutan observasi dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare yang diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang diserahkan kepada Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








