KPN Berdaulat Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

AKURAT.CO Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) menyampaikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi lainnya.
Presiden KPN Berdaulat, Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., mengatakan putusan tersebut perlu dibaca secara utuh dan ditempatkan dalam perspektif hukum yang objektif.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Namun masyarakat juga perlu memahami secara utuh bahwa tidak diterimanya suatu permohonan karena persoalan kedudukan hukum bukan berarti Mahkamah menyatakan seluruh substansi persoalan yang dipersoalkan telah terbukti benar atau sebaliknya telah terbukti salah,” ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam membaca putusan tersebut, yakni persoalan kewenangan dan kedudukan hukum para Pemohon serta substansi mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Kita harus membedakan antara persoalan apakah seseorang memiliki legal standing untuk mengajukan perkara dengan persoalan apakah suatu persyaratan pencalonan telah terpenuhi secara materiil. Dua persoalan tersebut merupakan konstruksi hukum yang berbeda,” tegasnya.
KPN Berdaulat juga menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Rahmad menilai aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi persyaratan calon pejabat negara.
“Persyaratan calon pejabat negara bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat prinsip kepastian hukum, integritas proses pemilu, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Di sisi lain, MK mempertimbangkan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimohonkan. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran telah berstatus sebagai Wakil Presiden setelah dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024.
KPN Berdaulat berpandangan, persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan pejabat negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang memiliki kewenangan.
“Jangan sampai persoalan hukum dibawa menjadi pertarungan opini. Kalau ada persoalan administrasi atau persyaratan pencalonan, selesaikan melalui lembaga yang berwenang. Negara hukum membutuhkan mekanisme, bukan sekadar persepsi,” jelas Rahmad.
KPN Berdaulat juga mendorong perbaikan tata kelola verifikasi persyaratan calon dalam setiap kontestasi pemilu. Menurut organisasi tersebut, setiap persyaratan calon perlu diperiksa secara cermat, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila suatu saat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
“Yang harus kita bangun bukan sekadar kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan standar hukum yang terang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rahmad.
Baca Juga: Batasan Euforia Merayakan Kemenangan Sepak Bola dalam Islam
KPN Berdaulat menegaskan menghormati independensi MK dan putusan yang telah dijatuhkan sesuai kewenangan konstitusionalnya. Organisasi tersebut sekaligus mendorong seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjalankan fungsi masing-masing secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami, supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan politik. Hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan ruang abu-abu. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik harus diselesaikan melalui hukum dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tutup Rahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK


