Pemerintah Kejar Target Kepemilikan Akta Kelahiran 100 Persen Tahun Ini, Fokus di Papua

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk terus mengejar target 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak. Hingga saat ini, capaian nasional telah mencapai 96,89 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengatakan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sekitar 3,1 persen dalam pemenuhan akta kelahiran anak. Salah satu tantangan terdapat di Provinsi Papua Pegunungan, yang capaian kepemilikan akta kelahirannya baru mencapai sekitar 35 persen.
"Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen pada 2026," ujar Ribka usai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yang terus bekerja untuk memenuhi hak anak Indonesia dalam kepemilikan akta kelahiran.
Selain membahas pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu terkait data kekerasan terhadap anak dan perempuan. Penanganan teknis atas persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait karena urusan teknis tersebar di berbagai kementerian/lembaga.
Kendati demikian, Ribka menegaskan Kemendagri siap memberikan dukungan apabila KPAI membutuhkan data kependudukan. "Tetapi apabila memohon dukungan atau bantuan support data dari Kementerian Dalam Negeri, kami siap untuk mendukung KPAI," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Wamendagri Ribka dan jajaran Kemendagri dalam menerima masukan dari hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Digitalisasi Akta Kelahiran, Proses Penerbitan Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pengawasan tersebut antara lain mencakup pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pelindungan anak-anak di wilayah 3T, anak korban perkawinan anak, anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), serta anak korban pelanggaran hak pengasuhan.
Salah satu hal yang akan ditindaklanjuti adalah usulan untuk memasukkan indikator pemenuhan hak anak dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Namun, langkah tersebut membutuhkan perubahan regulasi. Hal itu merupakan komitmen yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kemendagri.
"Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu," ujar Sylvana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








