Berapa Lama SKCK Online Jadi? Ini Tahapan Proses dan Cara Cek Statusnya

AKURAT.CO Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Polri. Namun, masyarakat perlu mengetahui berapa lama SKCK online jadi agar bisa memperkirakan waktu penerbitan dokumen untuk keperluan melamar kerja, pendidikan, maupun persyaratan administrasi lainnya.
Lama proses pembuatan SKCK online bergantung pada tahapan pengajuan, kelengkapan dokumen, dan verifikasi petugas. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar agar tidak menghambat proses penerbitan.
Baca Juga: Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
Selain mengetahui estimasi waktu penyelesaian, pemohon juga perlu memahami cara mengecek status pengajuan SKCK online. Dengan begitu, perkembangan permohonan dapat dipantau tanpa harus terus-menerus datang ke kantor kepolisian untuk menanyakan prosesnya.
Berapa Lama SKCK Online Jadi?
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui MediaHub Polri, penerbitan e-SKCK yang telah melalui verifikasi petugas dapat dilakukan paling lama dalam waktu 24 jam. Dokumen tersebut disebut dapat dikirimkan melalui email pemohon atau diunduh melalui aplikasi Super App Polri.
Meski demikian, waktu tersebut perlu dipahami sesuai mekanisme layanan yang digunakan. Pengajuan secara online tidak selalu berarti seluruh proses selesai tanpa kehadiran pemohon, sebab ketentuan pencetakan atau pengambilan dapat mengikuti layanan dan lokasi penerbitan yang dipilih.
Portal resmi SKCK Online Polri mencantumkan tahapan mulai dari registrasi, pengisian data, pembayaran, verifikasi petugas, hingga penandatanganan elektronik dan status SKCK siap dicetak atau diambil. Oleh sebab itu, pemohon perlu mengikuti informasi terbaru yang muncul pada kanal pengajuan masing-masing.
Tahapan Proses Pembuatan SKCK Online
Agar mengetahui posisi pengajuan dan memperkirakan waktu penyelesaiannya, berikut tahapan umum pembuatan SKCK online melalui layanan resmi Polri.
1. Registrasi dan verifikasi identitas
Pemohon membuat akun melalui kanal resmi yang tersedia, kemudian melakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
2. Mengisi formulir pengajuan
Setelah berhasil masuk, lengkapi data diri, tujuan pembuatan SKCK, serta dokumen yang diminta. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen identitas.
3. Memilih lokasi penerbitan
Tentukan satuan kerja kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK sesuai kebutuhan permohonan.
4. Melakukan pembayaran
Pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kanal pembayaran resmi yang ditampilkan dalam sistem.
5. Menunggu verifikasi petugas
Petugas memeriksa data dan dokumen yang telah dikirimkan. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau persyaratan yang belum terpenuhi, proses dapat memerlukan tindak lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








