Cegah Hukuman Ganda, Komisi III DPR Sinkronkan Qanun Aceh dengan RKUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan menyinkronkan aturan Qanun Aceh dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), guna mencegah terjadinya pemidanaan ganda terhadap seseorang atas satu tindak pidana yang sama.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) terkait fenomena adanya warga Aceh yang tetap dipidana setelah menjalani hukuman dari Qanun. Pihaknya ingin agar penerapan Qanun di Aceh tetap selaras dengan prinsip hukum nasional.
"Masalahnya, ada beberapa kasus di Aceh di mana orang sudah dipidana menurut hukum nasional, tapi masih dijatuhi hukuman berdasarkan Qanun. Ini yang tidak boleh terjadi," kata Habiburokhman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Pembahasan Paralel dengan RKUHAP
Dia menegaskan, dalam hukum pidana berlaku asas ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat dijatuhi dua hukuman untuk perkara yang sama. Karena itu, menurutnya, penting untuk mengatur hubungan antara Qanun Aceh dan ketentuan dalam RKUHAP.
"Kami akan pastikan agar aturan di Aceh tetap menghormati kekhususan daerahnya, tetapi juga tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional," ujarnya.
Dia menambahkan, penerapan restorative justice yang dirancang dalam RKUHAP sebenarnya sudah lama hidup dalam masyarakat Aceh, melalui sistem penyelesaian adat di tingkat gampong atau mukim.
"Konsep restorative justice itu sebenarnya sudah lama diterapkan masyarakat Aceh, tinggal diselaraskan agar tidak tumpang tindih dengan hukum nasional," katanya.
Baca Juga: RKUHAP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Hak Masyarakat
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa di Aceh terdapat 18 jenis tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat peradilan adat. Namun dalam praktiknya, kadang perkara yang sudah diselesaikan secara adat tetap dibawa ke proses hukum formal.
"Ketika salah satu pihak tidak puas dengan hasil peradilan adat, perkara itu kemudian dilaporkan ke penegak hukum formal," ujar Fadli.
Habiburokhman menyebut DPR akan memperhatikan masukan tersebut agar pelaksanaan hukum di Aceh tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidakpastian hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






