Setelah Mempelajari Tentang Asas Legalitas Pada Hukum Pidana, Diskusikanlah Bagaimana Asas Legalitas Pada KUHP dan Pada RUU KUHP yang Terbaru!

AKURAT.CO Setelah mempelajari tentang asas legalitas dalam hukum pidana, mari kita diskusikan bagaimana asas legalitas diatur dalam KUHP lama (peninggalan Belanda) dan RUU KUHP terbaru yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Terapat beberapa pandangan masing-masing terkait perbedaan antara keduanya.
-
Asas Legalitas dalam KUHP Lama
- Dalam KUHP lama, asas legalitas diatur dalam Pasal 1.
- Asas legalitas menekankan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali didasarkan pada ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah diadakan lebih dulu.
- Pasal ini juga mengandung prinsip larangan analogi, yang berarti tidak boleh menentukan adanya perbuatan pidana dengan menggunakan analogi.
- Selain itu, aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Asas Legalitas dalam RUU KUHP Terbaru
- RUU KUHP terbaru mengalami perubahan secara materiil atau substantif terkait asas legalitas.
- Dalam formulasi Pasal 1 RUU KUHP, terdapat penambahan formulasi asas legalitas yang negatif.
- RUU KUHP mengakui dan menjamin keberadaan asas legalitas dengan lebih tegas.
- Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pandangan Terbaru
- KUHP Lama: Asas legalitas dalam KUHP lama menekankan perlunya kejelasan dan ketentuan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Ini melindungi hak individu dan menghindari penafsiran sewenang-wenang.
- RUU KUHP Terbaru: Penambahan formulasi asas legalitas yang negatif dalam RUU KUHP memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Namun, perlu diperhatikan agar tidak mengabaikan keadilan dan kebutuhan adaptasi hukum terhadap perubahan zaman dan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, asas legalitas adalah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang harus dijaga dengan cermat.
KUHP terbaru mencoba mengakomodasi perubahan zaman, tetapi tetap harus memastikan perlindungan hak-hak individu dan keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








