Apa Itu KIA? Ini Fungsi, Syarat, dan Cara Membuatnya

AKURAT.CO Apa itu KIA menjadi salah satu pertanyaan yang banyak dicari masyarakat, terutama orang tua yang ingin melengkapi dokumen kependudukan anak. Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang diterbitkan pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.
Memiliki KIA tidak hanya berfungsi sebagai bukti identitas diri, tetapi juga memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk memahami fungsi, syarat, dan cara membuat KIA agar proses pengurusannya dapat dilakukan dengan mudah.
Kartu Identitas Anak diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi kependudukan sejak usia dini. Dokumen ini juga menjadi identitas resmi anak sebelum nantinya memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik saat berusia 17 tahun.
Baca Juga: Daftar Mata Pelajaran TKA SMA 2026, Cek Mapel yang Diujikan
Pengertian Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak atau KIA adalah dokumen kependudukan resmi yang diberikan kepada anak warga negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
KIA diterbitkan oleh Disdukcapil berdasarkan data yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Kartu ini menjadi bukti identitas resmi anak yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.
Secara umum, KIA dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
KIA untuk anak usia 0 hingga kurang dari 5 tahun yang tidak menggunakan foto.
KIA untuk anak usia 5 tahun hingga sebelum berusia 17 tahun yang dilengkapi pas foto.
Fungsi Kartu Identitas Anak
KIA memiliki berbagai fungsi yang mendukung kebutuhan administrasi anak dalam kehidupan sehari hari. Beberapa di antaranya meliputi:
Menjadi identitas resmi anak sebelum memiliki KTP elektronik.
Mempermudah proses pendaftaran sekolah.
Mendukung pengurusan layanan kesehatan.
Menjadi dokumen pendukung saat membuka rekening tabungan anak sesuai ketentuan lembaga perbankan.
Membantu pengurusan paspor dan dokumen administrasi lainnya.
Mempermudah verifikasi identitas saat mengakses layanan publik.
Mendukung pendataan dalam berbagai program pemerintah yang ditujukan bagi anak.
Baca Juga: Apa Perbedaan Kodam dan Kostrad
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak
Persyaratan pembuatan KIA dibedakan berdasarkan usia anak.
Anak usia 0 hingga kurang dari 5 tahun
Fotokopi akta kelahiran anak.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi KTP elektronik kedua orang tua atau wali.
Anak usia 5 tahun hingga sebelum 17 tahun
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi KTP elektronik orang tua atau wali.
Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sesuai ketentuan Disdukcapil setempat.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Pembuatan KIA dapat dilakukan di kantor Disdukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Di beberapa daerah, layanan pengajuan juga tersedia secara daring melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah daerah.
Berikut tahapan umum membuat KIA.
Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
Datangi kantor Disdukcapil atau manfaatkan layanan online jika tersedia.
Isi formulir permohonan pembuatan KIA.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
Tunggu proses pencetakan hingga KIA diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan KIA umumnya dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sesuai kebijakan masing masing daerah.
Siapa yang Berhak Memiliki KIA
KIA diperuntukkan bagi seluruh anak warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.
Dengan memiliki KIA, anak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan administrasi sejak dini. Selain itu, keberadaan KIA juga membantu pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional.
Baca Juga: Bansos PKH 2026 Cair, Ini Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima
FAQ
Apakah pembuatan KIA gratis?
Ya. Pembuatan Kartu Identitas Anak pada umumnya tidak dipungut biaya selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Di mana membuat KIA?
KIA dapat dibuat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili atau melalui layanan daring apabila tersedia di daerah masing masing.
Apakah KIA wajib dimiliki anak?
KIA merupakan identitas resmi anak yang dianjurkan dimiliki oleh seluruh anak warga negara Indonesia karena memudahkan berbagai urusan administrasi dan layanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





