Apa Fungsi Komisaris dalam Perusahaan? Ini Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Dalam struktur tata kelola perusahaan (corporate governance), Dewan Komisaris memegang peranan yang sangat vital untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Jika jajaran direksi bertindak sebagai pengelola operasional harian, maka komisaris hadir sebagai perwakilan pemegang saham yang memastikan bisnis berjalan di jalur yang benar.
Keberadaan komisaris menjadi benteng pertahanan utama agar perusahaan tidak salah langkah akibat keputusan direksi yang tidak terukur atau berpotensi merugikan. Memahami fungsi komisaris dalam perusahaan secara tuntas sangat penting untuk melihat bagaimana mekanisme pengawasan dan perlindungan aset pemegang saham dijalankan.
Baca Juga: Perbedaan Tugas Komisaris dan Direksi dalam Struktur Perusahaan
Fungsi dan Tanggung Jawab Utama Komisaris
Secara umum, fungsi dewan komisaris terbagi menjadi dua pilar utama, yaitu pengawasan dan pemberian nasihat:
Pengawasan Operasional dan Keuangan (Supervisory): Memantau secara berkala kinerja jajaran direksi, pelaksanaan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP), serta mengaudit laporan keuangan sebelum disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemberian Nasihat Strategis (Advisory): Memberikan pertimbangan, pandangan, serta saran kritis kepada direksi terkait rencana ekspansi, efisiensi modal, pengelolaan risiko, maupun langkah strategis lainnya.
Menjaga Penerapan Good Corporate Governance (GCG): Memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, kode etik bisnis, serta bebas dari praktik benturan kepentingan.
Evaluasi Kinerja Jajaran Direksi: Menilai efektivitas kinerja para direktur dan memberikan rekomendasi mengenai pengangkatan, pemberhentian, atau penyesuaian kompensasi direksi kepada RUPS.
Persetujuan Tindakan Hukum Tertentu: Dalam situasi spesifik (seperti penjualan aset bernilai besar atau investasi berisiko tinggi), anggaran dasar perusahaan biasanya mensyaratkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris terlebih dahulu.
Baca Juga: Usai Lepas Kursi Komisaris PTBA, Suko Hartono Naik Kelas Jadi Direktur MIND ID
Peran Komisaris Independen
Untuk menjamin pengawasan yang objektif, hukum perseroan biasanya mewajibkan kehadiran Komisaris Independen. Posisi ini diisi oleh profesional dari luar perusahaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali maupun jajaran direksi, sehingga dapat mengambil keputusan secara netral demi kepentingan seluruh pemegang saham (termasuk pemegang saham minoritas).
Komisaris merupakan pilar pengawas yang memastikan perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Dengan pengawasan yang ketat dari dewan komisaris, risiko kerugian bisnis dapat diminimalkan dan nilai perusahaan dapat terus tumbuh secara sehat.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






