Kemendikdasmen Buka Seleksi Guru dan Tendik SILN-CLC 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan SILN-CLC 2026 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus non-ASN yang memenuhi kualifikasi.
Seleksi ini mencakup kebutuhan Guru di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Pendidik Tetap Community Learning Center (CLC) di Malaysia, serta Tenaga Administrasi Sekolah SILN.
Ada pembaruan terkait waktu pendaftaran. Berdasarkan informasi terbaru pada portal resmi Kemendikdasmen, pembuatan akun dan pendaftaran peserta mulai dibuka pada 15 September 2026 pukul 14.00 WIB. Sementara itu, pengumuman resmi seleksi telah tercantum pada 14 September 2026.
Seleksi Guru dan Tendik SILN-CLC 2026
Program seleksi ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang akan mendukung pendidikan Indonesia di luar negeri.
Kemendikdasmen menyediakan formasi Guru SILN, Pendidik Tetap CLC, serta Tenaga Administrasi Sekolah. Calon pelamar perlu memastikan kualifikasinya sesuai dengan formasi yang tersedia sebelum membuat akun dan mengirimkan berkas.
Portal resmi Kemendikdasmen menyebut pelamar hanya dapat memilih satu formasi sesuai kebutuhan yang tersedia. Seluruh proses seleksi juga tidak dipungut biaya.
Update Pendaftaran Seleksi SILN-CLC 2026
Berdasarkan linimasa pada portal Kemendikdasmen, pengumuman resmi seleksi tercantum pada 14 September 2026, dengan periode pendaftaran hingga 2 Oktober 2026.
Namun, terdapat pembaruan pada portal pendaftaran yang perlu diperhatikan calon peserta. Pembuatan akun dan pendaftaran peserta baru dapat dilakukan mulai 15 September 2026 pukul 14.00 WIB.
Karena itu, calon pelamar yang mengakses portal sebelum waktu tersebut perlu menunggu hingga pendaftaran resmi tersedia di sistem.
Portal resmi Seleksi Guru dan Tendik SILN-CLC Kemendikdasmen
Syarat Guru SILN 2026
Berdasarkan persyaratan resmi Kemendikdasmen, calon Guru SILN harus memenuhi sejumlah ketentuan umum, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berstatus non-ASN.
Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan formasi yang dilamar dan merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









