Agus Gumiwang Soal Pemecatan Anwar Usman: Bukti Tidak Ada Intervensi Dan Cawe-cawe Dalam Putusan MK
Atikah Umiyani | 9 November 2023, 15:34 WIB

AKURAT.CO Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai sebagai bukti bahwa tidak ada intervensi segelintir pihak dalam terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres.
Ketua Dewan Pembina Posko Pemilih Prabowo-Gibran (Kopi Pagi), Agus Gumiwang mengatakan, putusan MKMK sekaligus membantah tuduhan sejumlah pihak yang menyebut ada cawe-cawe dan dianggap sebagai upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
"Kita melihat bahwa keputusan MKMK itu justru membuktikan bahwa hakim MK tidak berbohong, tidak terbukti adanya cawe-cawe terhadap hakim MK, baik itu yang berasal dari sesama hakim MK, maupun dari luar, dari eksternal hakim MK," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Apalagi, dari sembilan hakim MK yang terlibat dalam mengambil keputusan, ada 4 hakim yang menolak atau memiliki pendapat berbeda soal batas usia capres dan cawapres. Karenanya, Agus menilai Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersih dari intervensi.
"Saya kira gak ada cawe-cawe dan intervensi, terbukti, yang saya sampaikan tadi, contohnya kalo ada cawe-cawe atau intervensi atau bisa di intervensi kan gak akan 5-4, mungkin 8-1 atau 9-0, logika berfikirnya seperti itu," ujarnya.
Menteri Perindustrian itu menegaskan, putusan MKMK semakin mempertegas bahwa tuduhan adanya intervensi atau cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo sama sekali tak terbukti.
"Artinya yang saya lihat disini, tidak ada intervensi, tidak ada cawe cawe, ini bisa dibuktikan, apalagi yang dituduhkan intervensi atau cawe-cawe dari bapak presiden Jokowi, nah terlihat gak ada, jelas gak ada," ujarnya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan pemecatan kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Selain itu, MKMK menetapkan sembilan hakim MK telah melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Para hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang semestinya bersifat rahasia.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









